DPRD Babel Sahkan Perda IPR, Gubernur Hidayat Arsani Beri Apresiasi atas Dukungan Semua Pihak

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).
Penetapan perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Kehadiran perda ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang beraktivitas di sektor pertambangan rakyat.
Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada DPRD Babel dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan perda tersebut. Menurutnya, lahirnya Perda IPR merupakan bukti sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Hidayat.
Ia menegaskan, pemberlakuan IPR merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan legalitas untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara sah dan teratur.
“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Pada tahap awal, IPR akan diberlakukan di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga akan mempermudah proses pengajuan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Menurut Hidayat, keberadaan IPR diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Ia juga menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat, memberikan keadilan sosial, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyatakan bahwa pengesahan Perda IPR merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPRD dalam mendengarkan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Menurut Didit, sektor pertambangan rakyat yang telah memiliki kepastian hukum berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah.
“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” ujarnya.
Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, DPRD Babel memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah provinsi terkait penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Legislator meminta agar regulasi turunan disusun secara cermat sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Didit juga menegaskan bahwa IPR harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
Selain pengesahan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, rapat paripurna juga membahas laporan hasil reses DPRD masa sidang II Tahun 2026 serta perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
Untuk menindaklanjuti pembahasan regulasi perkebunan tersebut, DPRD Babel membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas meneliti dan membahas perubahan aturan guna mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat Bangka Belitung.
Melalui pengesahan Perda IPR ini, Pemerintah Provinsi dan DPRD Babel berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari sektor pertambangan dengan tetap mengedepankan aspek legalitas, keselamatan kerja, dan keberlanjutan lingkungan. (GM)





