Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

10 Paket Sabu Siap Edar Disita, Polisi Ciduk Petani Asal Jelutung II di Pondok Kebun

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Res Intel Polsek Simpang Rimba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Rimba. Seorang pria berinisial MR (43), yang berprofesi sebagai petani/pekebun, diamankan polisi setelah diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok milik HL yang berada di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu Mardian Safrizal, S.Pd, mengatakan tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ujar Iptu Mardian.

Ia menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, diduga berperan dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Sebagin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Res Intel Polsek Simpang Rimba dan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan pelaku,” kata AKP Defriansyah.

Baca juga  Polsek Payung Tangkap Empat Pelaku Pencurian Tiang Besi Jaringan IFORTE

Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan aparat setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 2,47 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik bening kecil kosong, dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, empat bungkus plastik bening ukuran besar kosong, serta sejumlah kertas bertuliskan angka 50, 100, 150, 200, 350 dan 800 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Petugas juga menyita satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, uang tunai sebesar Rp4.465.000 serta satu unit telepon genggam merek Itel A90 warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Menurut penyidik, kondisi barang bukti yang telah terpisah dalam 10 paket kecil mengindikasikan sabu tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli.

Usai penggeledahan, seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Bangka Selatan menegaskan akan terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran narkotika hingga ke pelosok desa guna menekan angka penyalahgunaan narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!