DPRD Babel Desak PT Bangka Tengah Sawitindo Benahi Izin dan Hentikan Aktivitas Pembangunan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak PT Bangka Tengah Sawitindo untuk segera membenahi seluruh perizinan yang belum lengkap serta menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat audiensi yang digelar DPRD Babel bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Desa Puput, masyarakat, dan pihak perusahaan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (18/6/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil rapat mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan perusahaan sebelum pembangunan pabrik dilanjutkan.
Menurut Didit, berdasarkan keterangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, hingga kini perusahaan belum mengantongi sejumlah izin penting yang menjadi syarat pembangunan pabrik, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta dokumen perizinan lainnya.
“Alhamdulillah, rapat dengar pendapat hari ini membuat semuanya menjadi jelas. Dari penjelasan pemerintah daerah Bangka Tengah, ternyata belum ada izin yang dikeluarkan, baik Amdal, PKKPR maupun izin lainnya. Di sinilah letak kesalahannya, perusahaan sudah lebih dulu melakukan pembangunan,” kata Didit.
Atas kondisi tersebut, DPRD Babel meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai seluruh ketentuan dan persyaratan yang diwajibkan pemerintah selesai dipenuhi.
“Kami meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembangunan. Jika dipaksakan terus berjalan, maka berpotensi melanggar aturan. Setelah semua persyaratan dipenuhi, baru aktivitas dapat dilanjutkan kembali,” tegasnya.
Selain masalah perizinan, DPRD juga menyoroti kesesuaian tata ruang lokasi pembangunan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, kawasan yang digunakan untuk pembangunan pabrik bukan merupakan wilayah industri, melainkan kawasan permukiman dan perkebunan sesuai tata ruang Kabupaten Bangka Tengah.
Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD karena pembangunan kawasan industri harus sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam audiensi itu juga terungkap bahwa pihak perusahaan belum melakukan koordinasi secara maksimal dengan Pemerintah Desa Puput dan masyarakat setempat. Kepala desa mengaku belum pernah diajak bermusyawarah terkait rencana pembangunan pabrik sejak awal.
Karena itu, DPRD meminta perusahaan segera membuka ruang komunikasi dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa serta masyarakat guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul.
“Perusahaan harus segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Semua pihak harus duduk bersama agar aspirasi masyarakat dapat didengar dan diakomodasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
DPRD juga mencatat adanya permintaan masyarakat agar lokasi pabrik dipindahkan sekitar dua kilometer dari titik pembangunan saat ini. Warga menilai keberadaan pabrik terlalu dekat dengan kawasan permukiman sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Didit, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD menunjukkan jarak lokasi pembangunan dengan rumah warga memang cukup dekat sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan perusahaan.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kondisi lingkungan sekitar, khususnya sungai yang selama ini dimanfaatkan warga. Menurut keterangan masyarakat dan pemerintah desa, sungai tersebut mulai mengalami perubahan dan tidak lagi berfungsi seperti sebelumnya.
DPRD turut menyoroti belum adanya kejelasan mengenai sistem pengelolaan limbah yang akan diterapkan perusahaan. Karena itu, perusahaan diminta segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap dampak yang telah dirasakan masyarakat.
“Kondisi sungai harus menjadi perhatian serius. Jika ada dampak yang terjadi akibat aktivitas perusahaan, maka harus segera diperbaiki dan dipulihkan agar dapat kembali dimanfaatkan masyarakat,” kata Didit.
Meski menyampaikan berbagai catatan dan keberatan, DPRD Babel menegaskan masyarakat Desa Puput pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke daerah. Namun masyarakat menginginkan investasi berjalan sesuai aturan, menjaga lingkungan, menghormati tata ruang wilayah dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan.
“Pada dasarnya masyarakat mendukung investasi. Tetapi investasi harus dilakukan dengan cara yang benar, mematuhi aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan,” pungkasnya. (GM)





