Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Tim Gabungan Tertibkan Sawit di Kawasan LP2B Pulau Besar

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, aparat penegak hukum, dan aparat keamanan melakukan penertiban terhadap tanaman kelapa sawit yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Pulau Besar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan sekaligus mencegah alih fungsi sawah menjadi perkebunan yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

Peninjauan lapangan dilaksanakan pada Selasa (9/6/2026) oleh Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Selatan bersama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kodim 0432/Basel, Polres Bangka Selatan, Pemerintah Kecamatan Pulau Besar, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Selatan, Rispandika, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya lahan sawah yang mulai ditanami kelapa sawit di sejumlah desa di Kecamatan Pulau Besar.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Rispandika, Rabu (10/6/2026).

Tim gabungan melakukan pengecekan di empat desa, yakni Desa Sumber Jaya Permai, Desa Fajar Indah, Desa Sidoarjo, dan Desa Panca Tunggal. Dari hasil peninjauan ditemukan beberapa titik lahan sawah yang telah ditanami bibit kelapa sawit.

Baca juga  Kajari Basel Berganti, Bupati Riza Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pimpinan Baru

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan musyawarah bersama para pemilik lahan. Dalam pertemuan itu, pemerintah menegaskan bahwa kawasan LP2B harus tetap dipertahankan sebagai lahan produksi pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lahan yang tidak mengalami kendala infrastruktur maupun irigasi, pemilik lahan diminta segera mencabut tanaman sawit yang telah ditanam. Sementara bagi lahan yang masih menunggu penyelesaian sarana irigasi, petani diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mencabut tanaman sawit setelah infrastruktur pendukung pertanian selesai dibangun.

“Ini bukan semata-mata penertiban, tetapi juga upaya edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lahan sawah untuk keberlangsungan produksi pangan daerah,” ujarnya.

Menurut Rispandika, perlindungan lahan pertanian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mengharuskan pemerintah menjaga lahan pangan dari ancaman alih fungsi.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Bangka Selatan berharap kawasan persawahan di Kecamatan Pulau Besar tetap terjaga dan mampu mempertahankan perannya sebagai salah satu sentra produksi padi yang menopang kebutuhan pangan masyarakat Bangka Selatan. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!