Curi Kabel Taman Simpang Lima, Warga Jakarta Ditangkap Polres Basel

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel taman di kawasan wisata Simpang Lima, Toboali.
Seorang pria berinisial BR, warga Cengkareng, Jakarta Barat, diamankan polisi dan kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Kasus ini bermula saat pegawai Dinas Pariwisata Bangka Selatan berinisial NDR menerima laporan dari petugas kebersihan taman, SUB, terkait hilangnya kabel taman di kawasan wisata Simpang Lima.
SUB mengaku sempat melihat seseorang yang mencurigakan berada di tengah lapangan kawasan wisata tersebut sekitar pukul 03.00 WIB saat dirinya pulang memancing. Namun saat itu ia tidak menegur orang tersebut. Keesokan paginya sekitar pukul 09.00 WIB, SUB mendapati bagian taman dalam kondisi rusak dan kabel sudah tercabut.
“Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Bangka Selatan,” ujar IptuG.J, Budi, Senin (4/5/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Bripka Yobindra Oknanda melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan kawasan Simpang Lima.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan BR. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri kabel taman di kawasan Simpang Lima Toboali.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kuningan kabel taman yang telah dibakar,” jelas Iptu G.J, Budi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH., M.Si mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar dan menggali kabel taman yang tertanam.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (GM)
Related Articles
PT Timah Tbk Benahi Sistem Pembayaran, Pastikan Penambang Terima Hasil Lebih Cepat dan Transparan



