Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Timgab Sikat Tambang Ilegal, 9 Ponton TI Selam Diamankan di Toboali

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Tim gabungan (timgab) kembali menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di perairan Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan ponton Tambang Inkonvensional (TI) jenis selam berhasil diamankan, Rabu (22/4/2026).

Operasi ini melibatkan BKO Pamobvit Polda Bangka Belitung, Sat Polairud Polres Bangka Selatan, serta PT Timah Tbk. Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang mengganggu operasional Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah.

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang TI selam di sekitar KIP juga dinilai membahayakan keselamatan. Ponton yang beroperasi terlalu dekat berisiko tersedot mesin isap KIP, sehingga dapat mengancam pekerja di atas ponton maupun penyelam di bawah air.

Saat tiba di lokasi, tim gabungan langsung melakukan penyisiran di sejumlah titik perairan Sukadamai. Hasilnya, ditemukan sembilan unit ponton TI selam dalam kondisi terparkir lengkap dengan peralatan tambang di atas rakitan kayu dan drum plastik.

Baca juga  Nopranda Putra Resmi Nahkodai PWI Bangka Selatan 2026–2029

Seluruh ponton tersebut kemudian ditarik ke pinggir untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, Iptu Mulia Renaldi, membenarkan penertiban tersebut. Ia menyebut saat operasi berlangsung tidak ditemukan aktivitas penambang di lokasi.

“Benar, ada sembilan ponton TI selam yang kami amankan. Saat kami tiba, kondisi ponton kosong, tidak ada pemilik maupun pekerja di tempat,” ujarnya.

Meski tidak sedang beroperasi, keberadaan ponton tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak memiliki izin resmi.

Mulia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan praktik tambang ilegal di wilayah perairan Bangka Selatan.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan. Patroli dan penindakan tidak akan berhenti,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!