Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Helper Gelapkan Setoran Rp46 Juta, Polres Basel Tetapkan MRAP sebagai Tersangka

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID — Kepolisian Resor Bangka Selatan menetapkan MRAP alias IK (24), seorang buruh harian lepas, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan setelah audit internal CV Bangka Putra Persada menemukan selisih keuangan mencapai Rp46.818.015.

Kasus ini terungkap pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB saat pelapor BS, Supervisor CV Bangka Putra Persada, melakukan audit rutin di gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Perkantoran Pemkab Bangka Selatan.

Dalam proses audit tersebut ditemukan ketidaksesuaian data keuangan yang kemudian ditelusuri lebih mendalam.

Dari pemeriksaan serta keterangan sejumlah pegawai, diketahui bahwa selisih tersebut berasal dari setoran pembayaran barang yang tidak masuk ke perusahaan. Pelaku diduga adalah MRAP alias IK, Helper yang bertugas mengantar produk sembako milik perusahaan ke toko atau konsumen. Ia menerima pembayaran dari mitra namun tidak menyetorkannya kepada perusahaan, melainkan menggunakan uang tersebut tanpa izin.

Atas temuan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp46.818.015. BS selaku supervisor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini.

Baca juga  Kilau Timah untuk Negeri, PT Timah Tbk Rayakan HUT ke-49 dengan Aksi Sosial dan Tausiah Ustaz Abdul Somad

“Pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik memanggil MRAP untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu G.J, Budi, Selasa (2/12/2025).

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, MRAP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Ia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Satu rangkap hasil audit wilayah Basel,

Satu rangkap hasil audit wilayah Bateng,

Satu rangkap perjanjian kerja,

Satu lembar slip gaji.

“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka yaitu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, serta sebagian uang digunakan untuk judi online,” ungkap Iptu G.J, Budi.

Adapun modus yang digunakan, MRAP tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari toko atau konsumen, padahal ia bertugas mengantar dan menerima pembayaran atas barang sembako milik perusahaan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, MRAP alias IK ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkas Iptu G.J, Budi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!