Wawako Dessy Ayutrisna Dorong Penataan Pasar Padi, Pedagang Bakal Ditata Lebih Tertib

Menurutnya, keberhasilan penataan kawasan pasar membutuhkan dukungan seluruh pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa kesadaran pedagang, pengunjung, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Dessy juga mengingatkan bahwa Kota Pangkalpinang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan.
Dalam Pasal 15, masyarakat dilarang membuang atau menumpuk sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, sungai, maupun saluran air. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Meski demikian, Pemkot Pangkalpinang akan mengedepankan sosialisasi dan pembinaan sebelum melakukan penindakan. Pengawasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan dimaksimalkan.
“Dari Pol PP akan lebih dimaksimalkan. Nanti setelah bersih kita lihat lagi apakah Perda itu harus kita tegakkan. Karena kita harus melakukan sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu,” katanya.
Melalui normalisasi drainase dan penataan kawasan Pasar Padi, Pemkot Pangkalpinang berharap aktivitas perdagangan semakin tertib, akses masyarakat lebih nyaman, serta kebersihan lingkungan pasar dapat terjaga secara berkelanjutan. (GM)





