Polres Basel Gerebek Judi Kodok-Kodok, Enam Orang Diamankan, Uang Rp8,7 Juta Disita

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Arena perjudian dadu guncang atau dikenal dengan sebutan kodok-kodok di Kabupaten Bangka Selatan digerebek Tim Polres Bangka Selatan, Jumat (9/10/2026) malam. Enam orang diamankan, termasuk dua orang yang diduga berperan sebagai bandar judi.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto SH, SIK, MH saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan praktik perjudian itu berawal ketika personel melaksanakan patroli dan mencurigai sekumpulan orang yang berkumpul di teras sebuah rumah.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, sejumlah orang ditemukan sedang bermain judi dadu guncang atau kodok-kodok.
“Pada saat berpatroli KRYD, Jumat malam, ada suatu tempat tepatnya di teras rumah terdapat sekumpulan warga. Dari situ, tim patroli menuju lokasi dan ternyata tempat tersebut dijadikan tempat judi,” ungkap AKBP Agus Arif Wijayanto, Sabtu (10/10/2026).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang tertangkap tangan di lokasi. Dua orang diduga berperan sebagai bandar, sedangkan empat lainnya merupakan pemain.
“Ada enam pelaku yang tertangkap tangan di lokasi tersebut. Dua di antaranya merupakan bandar judi dan empat pelaku lainnya sebagai pemain,” tegas AKBP Agus Arif Wijayanto.
Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial BD (51), BT (58), MJ (27), EG (31), LT (51), dan LG.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat buah dadu besar, empat buah dadu kecil, satu buah kaleng logam untuk mengocok dadu, satu helai karpet tekstil, serta uang tunai sebesar Rp8.734.000.
“Uang tunai yang diamankan sebesar Rp8.734.000. Saat ini pelaku masih diperiksa,” tambah AKBP Agus Arif Wijayanto.
Atas dugaan perbuatannya, keenam orang tersebut dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar.
Saat ini, keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam praktik perjudian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (GM)





