DPRD Babel Terima LKPJ 2025, Eddy Iskandar Tegaskan Siap Bahas dan Kaji Selama 30 Hari

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (27/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Didit Srigusjaya, serta dihadiri anggota legislatif dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Dalam pembukaan sidang, Eddy memastikan rapat telah memenuhi kuorum sesuai tata tertib yang berlaku. Dari total 45 anggota DPRD Babel, sebanyak 23 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir.
“Berdasarkan ketentuan tata tertib, rapat paripurna hari ini telah mencapai kuorum dan memenuhi syarat untuk dimulai,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD.
Setelah dokumen LKPJ diserahkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh.
Menurut Eddy, proses pengkajian akan dilakukan melalui komisi-komisi maupun pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar laporan tersebut dapat dianalisis secara komprehensif dan objektif.
“Kami berharap seluruh anggota dewan yang terlibat dapat berperan aktif. Laporan ini harus dikaji secara cermat agar menghasilkan rekomendasi yang tepat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Hidayat Arsani juga memaparkan sejumlah capaian sepanjang tahun 2025, di antaranya raihan puluhan penghargaan tingkat nasional serta apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut tetap akan diselaraskan dengan kondisi riil di lapangan, khususnya pada sektor ekonomi kelautan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Eddy menambahkan, hasil pembahasan LKPJ nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (YG)





