Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

BNN Basel Gaspol Lawan Narkoba, Kawasan Rawan Jadi Sasaran Penguatan P4GN

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan terus mengintensifkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di kawasan yang rawan terhadap peredaran narkoba.

Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor melalui Rapat Sinergi Program Stakeholder pada Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba yang digelar di Mr. Gladox Café & Resto, Toboali, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala BNNK Bangka Selatan Hendra Amoer, S.E., M.M., dan dihadiri Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, unsur OPD, penyuluh agama Kementerian Agama, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Forum Kolaborasi Pemulihan Kampung Sukadamai serta stakeholder lainnya.

Hendra Amoer mendorong penguatan peran seluruh stakeholder dalam menghadapi ancaman narkoba. Menurutnya, upaya P4GN membutuhkan kerja bersama agar pencegahan tidak hanya dilakukan ketika kasus telah terjadi, tetapi juga diperkuat dari lingkungan masyarakat.

“Catatan penting yang harus sama-sama kita berdayakan adalah adanya nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat yakni “Dak Kawa Nyusah”. Hendaknya dan harapan kita kedepan nilai/norma tersebut tidak diberlakukan oleh masyarakat untuk urusan narkoba. Jika masyarakat  Dak Kawa Nyusa dengan urusan narkoba saya yakin narkoba akan merajalela di Basel ini, dan faktanya kita bisa sama-sama melihat, bisa jadi karena kita Dak Kawa Nyusah,” ujar Hendra Amoer.

Rapat tersebut menjadi forum untuk menyatukan langkah antarlembaga dalam memetakan persoalan, memperkuat koordinasi serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam kegiatan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangka Selatan, Nirmayani, S.H., memaparkan materi bertema “Strategi, Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam Tanggap Ancaman Narkoba.”

Nirmayani menjelaskan, Pemkab Bangka Selatan telah memiliki sejumlah regulasi sebagai landasan pelaksanaan P4GN.

Di antaranya Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Integrasi Kurikulum Anti Narkoba. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penguatan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan.

Kemudian Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 14.B Tahun 2024 tentang P4GN yang mengatur peran berbagai pihak dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Gaspol Tekan Stunting, Rumah Tak Layak Ikut Dibenahi

Dalam regulasi tersebut juga terdapat ketentuan Pasal 18 mengenai pemeriksaan narkoba bagi calon pengantin serta amanat penganggaran kegiatan pencegahan narkoba pada satuan pendidikan, desa, kelurahan, kecamatan hingga perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

Pemkab Bangka Selatan juga menyusun rencana aksi dan kegiatan antinarkoba melalui pembentukan Satuan Tugas Narkoba tingkat kabupaten yang melibatkan seluruh kepala OPD.

Penguatan P4GN turut dilakukan di tingkat kecamatan dengan melibatkan camat, lurah atau kepala desa serta unsur Tripika. Di bidang pendidikan, dibentuk gugus tugas yang melibatkan unsur pendidikan mulai jenjang TK hingga sekolah menengah.

Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem pencegahan narkoba yang terintegrasi, terpadu dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Desa Bangka Kota Sri Hartati, S.I.P., M.A., memaparkan materi mengenai peran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan desa.

Ia menekankan pentingnya kepedulian dan keberanian masyarakat untuk menolak segala bentuk aktivitas peredaran narkoba.

Masyarakat juga didorong meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba kepada pihak yang berwenang.

Menurutnya, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan unsur terkait memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang aman serta bersih dari narkoba.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan P4GN di wilayah masing-masing, terutama terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan rawan.

Forum tersebut juga menghasilkan masukan agar regulasi daerah yang telah diterbitkan tidak berhenti pada tataran produk hukum semata.

Peserta berharap Pemkab Bangka Selatan melalui Kesbangpol konsisten menjalankan produk hukum daerah tersebut sehingga masyarakat dapat merasakan langsung implementasi kebijakan P4GN di lapangan.

Dengan penguatan koordinasi lintas sektor, BNNK Bangka Selatan mendorong agar upaya pencegahan narkoba dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dunia pendidikan hingga masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai bagian dari penguatan komitmen bersama dalam pelaksanaan P4GN di Kabupaten Bangka Selatan. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!