Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Ferry Minta Revisi RZWP3K Tak Abaikan Nelayan dan Kondisi Lapangan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry, meminta proses revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tidak hanya berorientasi pada penyesuaian regulasi, tetapi juga memperhatikan kondisi nyata di lapangan dan kepentingan nelayan.

Hal tersebut disampaikan Ferry saat membacakan nota penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K dalam Rapat Paripurna DPRD Babel di Gedung Utama DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Gubernur Babel Hidayat Arsani, jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.

Ferry menegaskan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 bukan untuk menghapus aturan yang telah ada, melainkan melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

“Revisi yang kita usulkan hari ini bukan dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan melakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan penataan kembali terhadap pasal-pasal yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” tegas Ferry.

Menurut Ferry, salah satu alasan penting revisi RZWP3K adalah adanya potensi tumpang tindih alokasi ruang serta konflik pemanfaatan ruang laut. Kondisi tersebut menjadi perhatian, termasuk di wilayah Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar.

Baca juga  Papan Larangan Tak Bertaji: Irigasi Negara Bendungan Mentukul Terancam Sawit di Bangka Selatan

“Kawasan laut Bangka Belitung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata, hingga pertambangan,” ujarnya.

Di tengah beragam kepentingan tersebut, Ferry meminta penataan ruang laut tetap memperhatikan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

“Penataan ini harus mampu melindungi ruang hidup dan penghidupan nelayan serta masyarakat pesisir, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis,” katanya.

Ia menegaskan, penyusunan Ranperda perubahan RZWP3K harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis data. Pembahasan akan mempertimbangkan data teknis, kajian spasial, kajian hukum serta kajian lingkungan.

Selain itu, Bapemperda mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha hingga masyarakat nelayan.

Ferry menilai masukan dari masyarakat yang berada langsung di wilayah pesisir penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya tepat secara administratif dan hukum, tetapi juga sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Melalui keterlibatan aktif akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, dan masyarakat nelayan, Ranperda ini diharapkan mampu melahirkan tata kelola ruang laut yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum jangka panjang,” pungkasnya. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!