Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Sehari Usai Motor Warga Hilang, Macan Selatan Polres Basel Berhasil Ringkus Dua Terduga Pelaku

Sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa (8/9/2026), polisi berhasil mengamankan ST. Dari lokasi tersebut, petugas turut menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan ST. Polisi memperoleh informasi bahwa aksi tersebut dilakukan bersama DD.

Petugas selanjutnya memburu DD yang diketahui berada di salah satu bengkel di wilayah Desa Keposang. Tanpa menunggu lama, Tim URC Macan Selatan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankannya.

Dari pemeriksaan awal, DD mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Polisi juga menemukan adanya upaya untuk menghilangkan identitas kendaraan, di antaranya dengan melakukan pengecatan ulang dan membuang plat nomor kendaraan.

Baca juga  Tim Gabungan Polairud, AL Sadai, dan TNI AD Evakuasi Mayat Nelayan Tenggelam di Laut Sadai

Sementara itu, bodi bagian depan sepeda motor diduga dibuang di wilayah Jalan Parit 5.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Imam Satriawan.

“Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah,” tambah AKP Imam Satriawan.

Atas perbuatannya, ST dan DD disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (GM)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!