DPRD Babel Terima Dua Raperda APBD, Perubahan 2026 dan RAPBD 2027 Mulai Dibahas

Eddy menegaskan, seluruh proses penyusunan hingga penyampaian Raperda harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, kami persilakan kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan penjelasan resmi atas kedua Raperda tersebut kepada DPRD,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Babel kemudian menyerahkan nota keuangan beserta dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027 secara simbolis kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD, termasuk melalui fraksi dan komisi.
Pembahasan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kebijakan anggaran daerah dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas program pemerintah provinsi. (GM)





