Terima Aksi Damai LSM, Kajari Basel Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Tetap Berjalan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara terbuka sekaligus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Hal itu ditunjukkan saat dirinya menerima langsung aksi damai sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Toboali yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan pertambangan timah, Rabu (19/8/2026).
Audiensi berlangsung di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi), Asep mendengarkan berbagai masukan, keberatan, dan pandangan yang disampaikan para aktivis, di antaranya Rosidi, Batara Harahap, Faisal, dan Norman Adjis.
Kajari mengatakan, pihaknya menyambut baik penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan tertib. Menurutnya, audiensi menjadi ruang komunikasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, khususnya dalam menyikapi persoalan pertambangan yang menjadi perhatian publik. Masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi kejaksaan untuk dikaji.
“Hari ini, kami menerima rekan-rekan dari LSM yang peduli terhadap isu-isu tambang, khususnya timah. Kami menyambut baik niat mereka untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib,” ujar Asep kepada awak media.
Ia menambahkan, seluruh poin yang disampaikan para aktivis telah diterima dan akan menjadi bahan kajian bagi Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
“Apa yang menjadi point of view dari para LSM yang mewakili sudah kami tampung dan akan kami kaji lebih lanjut. Hasilnya nanti, secara simultan kami sampaikan updatenya,” katanya.
Asep menegaskan, komunikasi dengan masyarakat akan terus dibangun sebagai bagian dari keterbukaan institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus terbuka dan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, perkembangan perkara pertambangan yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga menjadi perhatian. Kajari memberikan gambaran mengenai proses hukum perkara tersebut, termasuk perkara yang segera memasuki tahapan persidangan.
Perkara tersebut melibatkan 11 tersangka, terdiri dari sembilan orang dari CV Mitra dan dua orang dari PT Timah. Menurut Kajari, perkara itu segera dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.
Kajari memastikan setiap aspirasi yang diterima akan dikaji lebih lanjut. Perkembangan tindak lanjutnya, kata dia, akan disampaikan secara simultan sebagai bentuk keterbukaan dan upaya menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Aksi damai dan audiensi berlangsung dalam suasana tertib. Kehadiran langsung Kajari untuk menerima aspirasi menjadi bentuk komunikasi terbuka antara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan kelompok masyarakat yang memberikan perhatian terhadap persoalan hukum, khususnya sektor pertambangan.
Sementara itu, untuk memastikan aksi dan audiensi berjalan aman serta tertib, Polres Bangka Selatan menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi kegiatan. (GM)





