Gubernur Hidayat Arsani: Remisi Harus Jadi Momentum Warga Binaan Bangkit dan Mandiri

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Hidayat saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
“Jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Hidayat.
Menurutnya, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus mampu memberikan bekal nyata bagi warga binaan. Pendidikan, keterampilan, serta kegiatan produktif dinilai menjadi bagian penting agar mereka memiliki kemampuan untuk hidup mandiri ketika telah menyelesaikan masa pidana.
Hidayat berharap warga binaan yang memperoleh remisi tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Remisi, kata dia, harus dimaknai sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan sekaligus dorongan untuk membangun kembali kehidupan dan kepercayaan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Pembinaan harus mampu memberikan bekal agar warga binaan dapat hidup mandiri serta berkontribusi setelah kembali ke masyarakat,” katanya.
Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 488 warga binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menerima remisi. Rinciannya, sebanyak 473 orang memperoleh Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 15 orang menerima Remisi Umum II (RU-II).
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Dari 15 penerima RU-II tersebut, sebanyak 13 warga binaan langsung dinyatakan bebas.
Sementara secara keseluruhan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat 1.806 warga binaan menerima RU-I. Adapun penerima RU-II berjumlah 53 orang, dengan 40 orang di antaranya langsung bebas.
Hidayat menekankan, kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat harus dibarengi perubahan sikap, peningkatan kemampuan, serta kesanggupan menjalani kehidupan secara lebih bertanggung jawab.
“Remisi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pembinaan pemasyarakatan tidak semata-mata diukur dari berakhirnya masa pidana. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana warga binaan mampu menjalani kehidupan baru secara positif, mandiri, dan memberikan kontribusi setelah kembali ke keluarga serta lingkungan masyarakat.
Dengan demikian, remisi diharapkan tidak berhenti sebagai pengurangan hukuman, tetapi menjadi titik awal bagi warga binaan untuk menata kembali masa depan dan membuktikan bahwa proses pembinaan mampu melahirkan perubahan yang nyata. (GM)





