Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Bawa 14 Paket Sabu, Aloi dan RJ Diciduk Satresnarkoba Polres Basel di Toboali

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Toboali.

Dua pria berinisial HT alias Aloi (34) dan RJ (25) ditangkap polisi di pinggir jalan kawasan Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 14 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram.

HT alias Aloi diketahui merupakan warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian. Sementara RJ merupakan petani/pekebun yang tercatat berdomisili di Kelurahan Toboali serta Desa Suka Jaya, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Kelurahan Tanjung Ketapang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Mardian, Selasa (11/8/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada HT alias Aloi dan RJ. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut yang diduga terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Saat hendak ditangkap, HT alias Aloi sempat membuang barang yang diduga narkotika jenis sabu. Namun, gerakannya diketahui petugas sehingga tersangka bersama RJ berhasil diamankan,” ungkap AKP Mardian.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dengan didampingi Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.

Selain itu, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong serta satu wadah permen berwarna biru bertuliskan Happy Candy yang sebelumnya sempat dibuang oleh HT alias Aloi.

Baca juga  Team Pesilat Selatan Turut Ramaikan BASEL RUN 2026 di Toboali

Petugas juga mengamankan sebuah dompet berwarna hitam yang berada di saku sebelah kiri celana jeans panjang merek BOSS yang digunakan HT. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai Rp290 ribu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, S.H., mengatakan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut terdiri dari 14 paket kecil berisi kristal putih diduga sabu, tiga plastik bening ukuran sedang kosong, satu wadah permen Happy Candy, satu dompet hitam, uang tunai Rp290 ribu dan satu helai celana jeans panjang merek BOSS warna biru.

“Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,31 gram,” tegas AKP Defriansyah.

Usai penangkapan, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, para tersangka diduga dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam catatan kepolisian, HT alias Aloi merupakan residivis kasus pengeroyokan.

Pengungkapan ini menambah daftar penindakan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Toboali. Sebelumnya, kepolisian setempat juga mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti puluhan paket sabu di wilayah Toboali. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!