Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

BNN Basel Bentengi 150 Guru PAI, Perkuat Sekolah Lawan Narkoba

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan memperkuat barisan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan membekali sekitar 150 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menjadikan guru sebagai garda terdepan dalam membangun ketahanan pelajar terhadap ancaman narkoba.

Sosialisasi tersebut digelar di Gedung PLHUT Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (5/8/2026).

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara BNNK Bangka Selatan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala BNNK Bangka Selatan Hendra Amoer, S.E., M.M., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan H. Karyawan, S.Ag., M.Pd., Ketua DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Kartika, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Agama Islam Kemenag Bangka Selatan Juniati, S.Sos., M.Pd., jajaran pengurus KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, MGMP PAI SMA/SMK, Penggerak Swadaya Masyarakat Dedi Wahyudi, S.P., serta Humas BNNK Bangka Selatan Wily Wirolayang.

Baca juga  Pansus DPRD Babel Serap Aspirasi Plasma Sawit di Bangka Selatan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, H. Karyawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara Kementerian Agama dan BNNK Bangka Selatan dalam memperkuat pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, Guru Pendidikan Agama Islam memiliki posisi strategis untuk menanamkan nilai-nilai anti narkoba melalui pendidikan karakter, pembinaan akhlak, serta penguatan nilai-nilai keagamaan. Peran tersebut dinilai penting mengingat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam seluruh lapisan masyarakat, termasuk peserta didik.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!