Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Perlindungan Perempuan Jadi Prioritas, DPRD Babel Matangkan Perda Hingga Tahap Akhir

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang kini memasuki tahap akhir pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, mengatakan proses penyempurnaan regulasi turut diperkuat melalui masukan dari Komnas Perempuan dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi di Bangka Belitung.

Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi Perda agar selaras dengan standar perlindungan perempuan secara nasional.

“Perda ini sudah masuk tahap akhir dan saat ini sedang berproses di Kemendagri. Masukan dari Komnas Perempuan tentu sangat penting untuk penyempurnaan isi Perda,” ujarnya.

Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dengan melibatkan seluruh unsur terkait.

Heryawandi menilai peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, hingga masyarakat sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan di Bangka Belitung.

Baca juga  TPG Desember 2024 di Bangka Selatan Sudah Cair, Mulai 2025 Penyaluran Langsung ke Rekening Guru

“Peran stakeholder sangat penting karena kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung belakangan mengalami peningkatan,” katanya.

Selain upaya pencegahan, DPRD Babel juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban pascakejadian, termasuk akses layanan kesehatan dan pendampingan.

Ia mencontohkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Tempilang yang menyebabkan korban kehilangan penglihatan, namun biaya pengobatannya tidak dapat ditanggung BPJS.

“Persoalan seperti ini menjadi perhatian serius. Perlindungan perempuan bukan hanya soal penindakan, tetapi juga memastikan hak dasar korban terpenuhi,” jelasnya.

Menurut Heryawandi, aspek pemenuhan hak korban tersebut telah dimasukkan dalam substansi Perda yang kini tinggal menunggu proses finalisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD.

DPRD Babel berharap Raperda tersebut segera disahkan sehingga dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!