Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinangPT Timah

PT TIMAH Gandeng KPP Pratama Pangkalpinang Edukasi Karyawan Laporkan SPT Tahunan via Coretax

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.IDPT TIMAH Tbk menggandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang untuk memberikan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax kepada para karyawan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Utama PT TIMAH, Selasa (10/3/2026).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman karyawan mengenai kewajiban perpajakan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkalpinang, Ferry mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan PT TIMAH yang ingin menghadirkan narasumber untuk memberikan pemahaman terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Menurutnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di berbagai instansi dan perguruan tinggi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaporan pajak yang benar dan mudah.

Ferry menjelaskan, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis web yang mulai efektif digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini merupakan bagian dari modernisasi layanan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

“Coretax dirancang agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Sistem ini dapat diakses dari mana saja sehingga lebih praktis dan efisien,” ujarnya.

Baca juga  Saat Warga Tak Punya Harapan, PT Timah Tbk Datang Membawa Pertolongan

Melalui Coretax, berbagai layanan perpajakan kini terintegrasi dalam satu platform, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menerapkan prinsip self assessment, di mana setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Ia menegaskan, wajib pajak tidak perlu khawatir selama pelaporan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem pengawasan yang ada bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan berjalan dengan baik.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh karyawan PT TIMAH, baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara daring dari berbagai unit kerja.

Melalui kegiatan ini diharapkan para karyawan semakin memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar serta berkontribusi terhadap penerimaan negara. (Shin)

sumber : www.timah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!