Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminalNasional

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Selundup Timah Bangka, 18 Aksi Ilegal, Negara Rugi Rp22 Triliun

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar jaringan penambangan dan penyelundupan pasir timah ilegal dari wilayah Bangka Belitung yang diduga dikirim ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah mengamankan 11 orang tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Sebanyak 11 tersangka sudah kami amankan dan telah dilakukan penahanan,” ujar Irhamni dalam keterangan persnya, Minggu (22/2/2026).

Pengembangan perkara tidak berhenti di situ. Penyidik kembali menangkap dua tersangka lain berinisial D dan C yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan timah lintas negara tersebut.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” kata Irhamni.

Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pendana atau pemilik pasir timah ilegal berinisial A. Tim penyidik turut mendatangi gudang serta lokasi pengolahan yang diduga menjadi tempat pemrosesan pasir timah ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.

Dari rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Namun, jumlah tersebut diduga baru sebagian kecil dari praktik ilegal yang sebenarnya terjadi.

Baca juga  Klinik Pratama DRH Toboali Hadirkan Fisioterapi BPJS Gratis, Pertama di Bangka Belitung

“Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Ini yang bisa kami bongkar. Tentunya jumlah yang terjadi bisa jauh lebih banyak,” tegas Irhamni.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah mencapai sekitar 12 ribu ton per tahun. Akibat praktik ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp22 triliun setiap tahun.

Dalam penggeledahan di rumah A, penyidik menemukan sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor, yang langsung dilakukan status quo untuk kepentingan penyidikan. Terkait status hukum A, Bareskrim menyatakan masih dalam tahap pemeriksaan.

“Apabila dua alat bukti telah cukup, tentu akan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Irhamni.

Bareskrim Polri juga menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dan mengimbau agar para pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa.

Irhamni menegaskan, sesuai arahan Presiden RI, tidak boleh ada sumber daya alam Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri.

“Sumber daya alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya Bangka Belitung dan Bangka Selatan,” pungkasnya. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!