Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Penambangan Ilegal Terorganisir, SPK PT Timah Jadi Tameng Praktik Korupsi

TOBOALI , GARUDA MERDEKA.ID – Fakta penyidikan kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah mengungkap adanya praktik penambangan ilegal yang berlangsung sistematis dan terorganisir di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan sepanjang 2015–2022. Praktik tersebut berlindung di balik Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) Program Kemitraan, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara hingga Rp4,16 triliun.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dan menahan 10 tersangka pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Para tersangka terdiri dari dua pejabat internal PT Timah Tbk serta delapan direktur perusahaan mitra usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut PT Timah Tbk menerbitkan SP dan SPK kepada mitra usaha yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak adanya persetujuan Menteri ESDM. Padahal, sebagai pemegang IUP, kegiatan penambangan semestinya dilakukan langsung oleh PT Timah Tbk, bukan dialihkan kepada pihak lain.

Namun dalam praktiknya, mitra usaha yang hanya memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) justru melakukan penambangan secara langsung. Lebih jauh, penyidik menemukan adanya aktivitas pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal yang kemudian “diputihkan” melalui SPK untuk dijual kepada PT Timah Tbk.

Baca juga  PT TIMAH Tbk Dukung Turnamen Karang Taruna Jebus Cup I, Bangkitkan Semangat Pemuda dan Ekonomi Lokal

Skema penjualan dilakukan berdasarkan jumlah tonase bijih timah, bukan dalam bentuk pembayaran jasa pekerjaan sebagaimana diatur dalam Program Kemitraan. Setelah itu, bijih timah disalurkan ke smelter swasta dengan kesepakatan fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, total kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan tercatat sebesar Rp4.163.218.993.766,98.

Seluruh tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.

Kejaksaan menegaskan pengusutan perkara belum berhenti dan masih terus dikembangkan untuk menelusuri peran pihak lain, termasuk jaringan penambangan ilegal dan aliran dana, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (Joy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!