Bangka BelitungBangka SelatanBeritaHukumKriminal

Polres Bangka Selatan Ringkus HAB Pelaku Persetubuhan Anak Disertai Ancaman

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID — Kepolisian Resor Bangka Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang disertai ancaman di Kecamatan Payung.

Seorang pria berinisial HAB (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan setelah diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu, G.J, Budi, SH menyampaikan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi berulang kali dalam rentang waktu Oktober 2025 hingga Februari 2026 di rumah tersangka,” ungkap Iptu G.J, Budi, Jumat (10/4/2026).

Petugas kemudian melakukan penindakan dengan mendatangi kediaman tersangka pada Selasa, 7 April 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

“Dari hasil penyidikan awal, tersangka diduga menggunakan modus pendekatan personal terhadap korban, kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Selain itu, tersangka juga diduga merekam perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan korban,” ujar Iptu G.J, Budi.

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Siap Wujudkan Pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke di Babel

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Imam Satriawan, S.H.,M.Si, menambahkan, rekaman itu selanjutnya diduga digunakan sebagai alat ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginan tersangka.

“Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut,” tegas AKP Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!