Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaEkonomiHukumKriminal

Gerak Cepat Polisi Usai Laporan Warga, Pencuri Pompa Air Sawit Ditangkap

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID – Respons cepat jajaran Polsek Simpang Rimba setelah menerima laporan warga membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ZMD alias UDN (41) berhasil diamankan atas dugaan pencurian mesin pompa air di lahan pembibitan sawit milik warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban berinisial KF (53), seorang pedagang asal Desa Rajik, kehilangan satu unit mesin pompa air yang biasa digunakan untuk mengairi pembibitan sawit. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.000.000.

Pengungkapan kasus bermula dari kepedulian warga. Saksi DN (38), warga Desa Permis, melihat seorang pria berada di lokasi pembibitan sawit korban. Saat ditegur, pria tersebut tidak memberikan jawaban. Beberapa saat kemudian, saksi melihat pelaku pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa satu unit mesin pompa air.

Informasi tersebut langsung disampaikan kepada korban. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi penampungan air, korban memastikan mesin pompa airnya telah hilang dan segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Simpang Rimba.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu G.J. Budi, SH, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga  Wahana Bianglala dan Rainbow Slide Pertama di Bangka Belitung Resmi Dibuka!

“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Iptu G.J. Budi, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Sementara itu, Kapolsek Simpang Rimba Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit pompa air irigasi self-priming NS-100 serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Modus pelaku adalah mengambil barang milik korban tanpa izin. Motifnya diduga karena faktor ekonomi,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Iptu G.J, Budi, atas perbuatannya, tersangka ZMD alias UDN dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau warga agar terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Iptu G.J, Budi. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!