Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

DPRD Kembalikan Raperda Iptek, Pemkot Pangkalpinang Siap Terbitkan Perwali

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.

Pengembalian tersebut dilakukan karena dasar hukum penetapan rencana induk iptek daerah dinilai lebih tepat ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Keputusan itu dibahas dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026), yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif.

Wali Kota Pangkalpinang yang akrab disapa Prof. Udin menjelaskan, pengembalian Raperda Iptek merujuk pada Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek daerah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah.

“Substansi rencana induk dan peta jalan iptek tetap sama. Yang berubah hanya bentuk hukumnya, yakni menjadi Peraturan Wali Kota,” ujar Prof. Udin di hadapan anggota DPRD.

Ia menambahkan, penyesuaian regulasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga  Dinsos Pangkalpinang Targetkan Pemenuhan Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Kelompok Rentan 2026

Menurut Prof. Udin, penerbitan Peraturan Wali Kota justru akan mempercepat implementasi kebijakan iptek di Kota Pangkalpinang. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah tidak perlu menunggu proses legislasi yang memakan waktu lama.

“Dengan Perwali, kebijakan iptek dapat segera diimplementasikan sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ucap Prof Udin.

Selain membahas Raperda Iptek, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembahasan awal Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 sebagai arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

DPRD bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang turut mengulas rencana perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Corporate Social Responsibility (CSR) guna mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

Selain itu, juga dibahas pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Prof. Udin mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan berbagai agenda regulasi daerah tersebut. Ia berharap, penyederhanaan jalur kebijakan ini dapat mendorong percepatan inovasi dan penguatan pemanfaatan iptek bagi pembangunan Kota Pangkalpinang. (YG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!