BNN Bangka Selatan Laksanakan Asesmen Terpadu Tersangka Narkotika

Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, S.E., M.M, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil asesmen, tersangka merupakan pecandu narkotika jenis sabu (Methamphetamine) dan Amfetamin dengan kategori sedang, dengan frekuensi penggunaan sekitar tiga kali dalam seminggu dan telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir. Selain sebagai pengguna, tersangka juga merupakan pengedar dan terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan berada di bawah ketentuan SEMA, namun dari hasil asesmen dan fakta hukum, proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar Hendra Amoer.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Dalam sidang asesmen, Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Bangka Selatan menyepakati dan menyimpulkan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan, dengan rekomendasi agar tersangka dapat memperoleh perawatan dan pengobatan melalui program rehabilitasi di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang memiliki layanan rehabilitasi,” tegas Hendra Amoer.
Adapun capaian kegiatan asesmen terpadu ini, dari target 2 orang, terealisasi 1 orang tersangka, dengan rincian rekomendasi rehabilitasi di klinik BNNK Bangka Selatan nihil, rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan sebanyak 1 orang, dan tidak ada rekomendasi rawat jalan. (Eboy)





