Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Kratom, Ancaman Masa Depan Pelajar di Bangka Selatan

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Penggunaan Kratom di kalangan pelajar menjadi perhatian serius di Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini terungkap setelah Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan menerima kunjungan pihak sekolah dari salah satu SMA di Kecamatan Toboali, Rabu (21/1/2026).

Tiga orang guru yang terdiri dari wali kelas, guru kesiswaan, dan guru pendamping siswa, didampingi petugas tata usaha sekolah, mendatangi BNN Basel dengan membawa seorang murid untuk berkonsultasi terkait penggunaan Kratom yang dilakukan siswa tersebut.

Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan, Hendra Amoer, S.E., M.M, mengatakan kedatangan pihak sekolah dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan dan masa depan siswa akibat konsumsi Kratom.

Baca juga  Framing Menyesatkan KRUMDB: Tuding Gubernur Menghindar Temui Utusan Kemendagri, Ini Faktanya

“Penggunaan Kratom sangat berbahaya. Sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2023, Kratom dilarang penggunaannya karena dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan,” ujar Hendra Amoer.

Kasus ini terungkap setelah guru mendapati siswa tersebut sering tidak berada di dalam kelas saat jam pelajaran. Ketidakhadiran yang berulang membuat pihak sekolah melakukan pencarian di sekitar lingkungan sekolah hingga akhirnya mendapati siswa tersebut sedang mengonsumsi Kratom.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas siswa, guru menemukan Kratom dalam kemasan plastik yang diduga sebagai persediaan untuk penggunaan selanjutnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!