BNN Bangka Selatan Laksanakan Asesmen Terpadu Tersangka Narkotika

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan melaksanakan kegiatan Layanan Asesmen Terpadu (TAT) terhadap satu orang tersangka kasus narkotika atas permintaan Penyidik Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Jumat (23/1/2026).
Asesmen terpadu tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan Nomor: B/73/I/RES.4.2./Sat Res Narkoba tanggal 22 Januari 2026, perihal permohonan pemeriksaan/asesmen terhadap tersangka atas nama BS alias Beben bin Har.
Kegiatan berlangsung di Kantor BNN Kabupaten Bangka Selatan mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan Tim Asesmen Terpadu lintas sektor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BS bin Har diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,38 gram, serta 20 (dua puluh) ball plastik bening ukuran sedang dalam kondisi kosong. Selain itu, hasil tes urine tersangka menunjukkan reaktif positif Methamphetamine dan Amfetamin.
Tim Asesmen Terpadu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan, Hendra Amoer, S.E., M.M, dengan melibatkan unsur medis dan hukum. Tim medis terdiri dari dr. Maike Yosal dari Puskesmas Toboali dan Dinda Mauludi, S.Psi dari BNNK Bangka Selatan. Sementara tim hukum melibatkan Hendra Amoer, S.E., M.M selaku penyidik BNN, Aprino Kurniawan, S.H dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, serta Defriansyah, S.E selaku Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan.





