Kejari Basel Kembali Tetapkan ARP Tersangka Mafia Tanah Lepar Pongok

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan ARP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan kembali status tersangka terhadap ARP dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026, tertanggal 14 Januari 2026,” ujar Sabrul Iman.
Peran ARP dalam Perkara
Lanjut Sabrul Iman, dalam perkara ini, ARP yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan anak dari tersangka JN selaku mantan Bupati Bangka Selatan, diduga berperan aktif membantu tindak pidana korupsi dengan menggunakan rekening pribadinya sebagai sarana penerimaan dan penguasaan dana hasil perbuatan melawan hukum.
“Penyidik mengungkapkan, pada 6 Agustus 2021, atas perintah JN, saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000 ke rekening pribadi ARP. Tersangka mengetahui bahwa dana tersebut berkaitan dengan pembebasan dan pembelian lahan negara secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok, serta menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi,” ungkap Sabrul Iman.
Selain itu, ARP juga menerima aliran dana dari PT SAS sebesar Rp15.000.000 pada Maret 2021, serta Rp5.000.000 setiap bulan sejak April 2021 hingga November 2024, dengan total penerimaan mencapai Rp235.000.000, meskipun pada saat itu PT SAS belum menjalankan aktivitas usaha.
“Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa ARP menerima uang sebesar Rp1.500.000.000 secara bertahap dari JN pada rentang waktu September hingga Desember 2020, yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari, bertepatan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS,” tutur Sabrul Iman.
Aliran Dana Rp45,9 Miliar dan Lahan 2.299 Hektare
Dalam konstruksi perkara, JN selaku Bupati Bangka Selatan periode 2020–2021 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45.964.000.000 dari saksi JM. Dana tersebut diberikan untuk membantu pencarian dan percepatan pengurusan legalitas lahan tambak udang seluas 2.299 hektare yang berlokasi di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, dengan harga kesepakatan Rp20.000.000 per hektare.
“JN juga diduga memaksa JM mengeluarkan dana awal yang disebut sebagai uang operasional sebesar Rp9.000.000.000 sebelum proses perizinan berjalan,” tutur Sabrul Iman.
Ditahan 20 Hari
Penyidik menilai perbuatan ARP yang turut serta menerima, menguasai, dan memanfaatkan dana yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi telah menyempurnakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan JN untuk memperoleh keuntungan puluhan miliar rupiah.
D”engan mempertimbangkan terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana penjara di atas lima tahun, serta sikap tersangka yang dinilai memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan menghambat proses penyidikan, Kejari Bangka Selatan melakukan penahanan terhadap ARP di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026,” pungkas Sabrul Iman.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan pengusutan perkara mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana guna pemulihan kerugian negara. (Eboy)





