Bangka BelitungBangka SelatanBangka Selatan

Polisi Ringkus Pengedar dan Pembeli Sabu di Dusun Kelidang Desa Tepus 

Bangka Selatan – Aparat kepolisian dari Polsek Air Gegas yang bekerja sama dengan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus dua pelaku peredaran narkotika di Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP, Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH mengungkapkan, kedua tersangka, ODS alias JEK (32), seorang petani, dan AM (20), seorang mahasiswa, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

“Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim kepolisian menggerebek rumah ODS alias JEK setelah mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut,” ungkap Iptu, GJ Budi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

1 bungkus kecil kristal putih yang diduga sabu seberat 0,17 gram.

1 ball plastik bening berukuran kecil kosong.

1 alat hisap bong.

1 unit timbangan digital merek Pocket Scale.

2 buah korek api gas.

1 buah pirek warna putih bening.

1 buah selang scop warna putih bening.

Baca juga  Rato Rusdiyanto Nyatakan Siap Maju Pilkada Bangka 2025: "Ini Panggilan Hati, untuk Mengabdi"

1 potongan sedotan warna hijau.

1 unit HP merek REDMI warna hitam.

“Barang bukti tersebut ditemukan di kamar ODS, sementara plastik bening kosong dan timbangan digital ditemukan dalam lemari pakaian tersangka,” ujar Iptu, GJ Budi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ODS alias JEK diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya. Sementara itu, AM ditangkap sebagai pembeli sabu dari ODS. Tersangka menjual narkotika untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas Iptu, GJ Budi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Iptu, GJ Budi, Kamis (20/02/2025). (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!