Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Gubernur Hidayat Arsani Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Diperiksa Polda Babel

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, angkat bicara menanggapi laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya ke Polda Babel.

Dengan tegas, ia membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Fira Mustika Indah, seorang ibu rumah tangga berusia 69 tahun yang mengklaim memiliki piutang material bangunan sejak 2015.

Hidayat langsung memberikan klarifikasi tanpa ragu. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar serta menantang pihak pelapor untuk menunjukkan bukti kuat atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Tidak benar kalau ada utang. Tunjukkan bukti-buktinya,” tegas Hidayat Arsani, Selasa malam (9/12/2025).

Ia juga memastikan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kewajiban pembayaran terkait transaksi material bangunan yang disebut-sebut terjadi antara pelapor dan pihak lain. Menurutnya, penyebutan namanya dalam persoalan bisnis tersebut hanyalah asumsi yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa dirinya siap menjalani seluruh proses penyelidikan.

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani: Prof Udin–Dessy Diharap Bawa Pangkalpinang ke Era Kepemimpinan Baru

“Panglima siap diperiksa,” ujarnya, menandakan bahwa ia tidak keberatan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Babel.

Sementara itu, laporan Fira telah diterima oleh penyidik SPKT dengan nomor LP/B/191/XII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG. Namun kini perhatian publik beralih kepada respons cepat dan lugas sang gubernur, yang memilih tampil terbuka dalam menghadapi persoalan hukum tersebut.

Hidayat menyampaikan bahwa dirinya menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik untuk menelusuri fakta-fakta sebenarnya. Menurutnya, kebenaran hanya bisa dibuktikan melalui data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dari asumsi sepihak.

Klarifikasi dari Hidayat membuka babak baru dalam perkara ini: fase pembuktian. Penyelidikan selanjutnya akan menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar yang kuat, atau justru menjadi sengketa sepihak yang tidak terbukti kebenarannya. (Yg)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!