Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Yuli, Sita 67 Paket Sabu Siap Edar di Rajik

 BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial YLD alias Yuli (32) di kediamannya di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas dugaan peredaran narkoba di rumah tersebut.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kamar.

Ketika polisi tiba, Yuli sempat berusaha mengambil dan menyembunyikan barang haram itu. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan.

Dari lokasi, polisi menyita 67 paket kecil sabu, perlengkapan plastik kemasan, serta satu sekop yang terbuat dari pipet minuman. Berat bruto sabu yang ditemukan mencapai 11,46 gram.

Selain itu, turut diamankan beberapa plastik bening ukuran besar dan sedang yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan sabu sebelum diedarkan.

Baca juga  Bazar UMKM Perempuan Warnai Women In TINS Series PT TIMAH di Hari Ibu

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas, Iptu G.J. Budi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku diduga telah kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.

“Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang diduga siap edar. Pelaku juga diduga mengambil keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut,” ujar Iptu G.J, Budi.

Polisi menilai modus yang dilakukan pelaku adalah menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sekaligus penyimpanan sabu.

“Saat ini seluruh barang bukti telah disita, sementara tersangka dibawa ke Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,”  tegas Iptu G J, Budi.

Atas perbuatannya, Yuli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. (Joy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!