Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Sat Resnarkoba Polres Basel Tangkap “Badut”, Pengedar Sabu di Dusun Tambang Sembilan

TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial AS alias Badut (36), warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di rumah pelaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka AS alias Badut telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Iptu G.J, Budi, Minggu (5/10/2025).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih, satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih, serta sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan untuk menakar dan mengemas sabu.

Baca juga  BNNK Bangka Selatan Bekali Petugas Paskibra dengan Edukasi Bahaya Narkoba

Barang bukti yang disita dari rumah tersangka antara lain:

2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi sabu,

1 bungkus plastik bening kecil berisi sabu,

1 unit timbangan digital merek Camry,

1 kotak permen merek Happydent,

3 bungkus plastik bening kecil kosong,

2 sekop dari pipet minuman,

1 ball plastik bening sedang kosong,

1 tas warna cokelat merek LV, dan

1 plastik asoi hitam.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu mencapai 8,10 gram.

Polisi menduga, pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar satu bulan terakhir. Dalam pemeriksaannya, AS alias Badut mengaku menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah satu bulan menjalankan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu,” jelas Iptu G.J, Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 6 hingga 20 tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Joy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!