Kabur Saat Ditangkap, Bandar Sabu Asal Sumsel Diringkus di Kontrakan Toboali dengan Barbuk 18,16 Gram

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial M.S alias O (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Kenari, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Tersangka, yang diketahui berasal dari Desa Keman Baru, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia telah lama menjadi target aparat karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Toboali.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Toboali. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan mencoba menangkap tersangka pada pukul 00.10 WIB di lokasi pertama. Namun, tersangka sempat melarikan diri dan menghilang.
Tak tinggal diam, polisi terus melakukan pencarian. Beberapa jam kemudian, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah kontrakannya. Sekitar pukul 04.00 WIB, aparat berhasil mengepung dan mengamankan M.S alias O. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba membuang kotak rokok merek Surya ke arah belakang rumah sejauh sekitar tujuh meter.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan dari dalam kotak rokok yang dibuang tersangka, polisi menemukan barang mencurigakan. Isinya antara lain:
1 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih,
10 bungkus plastik bening sedang berisi kristal putih,
3 plastik bening besar kosong,
4 plastik bening sedang kosong,
10 plastik bening kecil kosong.
Selain itu, dari kantong belakang celana warna abu-abu merek Leecuicer milik tersangka, ditemukan pula 1 ball plastik bening kecil kosong dan 1 buah sekop kecil dari pipet minuman.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Basel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Basel.
“Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi sabu di rumah kontrakannya. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat bruto 18,16 gram,” ungkap Iptu G,J Budi.
Tersangka diduga memanfaatkan rumah kontrakannya sebagai tempat penyimpanan dan transaksi sabu. Motif pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 kotak rokok Surya
1 bungkus plastik besar berisi sabu
10 bungkus plastik sedang berisi sabu
3 plastik besar kosong
4 plastik sedang kosong
10 plastik kecil kosong
1 ball plastik kecil kosong
1 buah sekop pipet
1 helai celana abu-abu merk Leecuicer
Tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (Eboy)