Redi Citra Dinilai Tak Layak Jadi Komisioner! KPU Bangka Dituding Manipulatif, Pengacara Rato Ancam Pidanakan

BANGKA — Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Redi Citra, menuai kecaman tajam dari publik dan kalangan hukum. Ia dianggap gagal menjawab pertanyaan mendasar dan mempermalukan institusinya sendiri dalam proses penetapan pasangan bakal calon kepala daerah.
Dalam wawancara usai agenda resmi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, Jumat (26/7/2025), Redi tampil gugup, dengan wajah pucat pasi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait status pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian.
“Keputusan yang kami ambil adalah hasil keputusan dan akan kami klarifikasi. Nanti kami konfirmasikan ke Bawaslu,” katanya tanpa menjelaskan substansi keputusan yang menyatakan pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Saat wartawan menegaskan bahwa pasangan Rato–Ramadian telah menyerahkan berkas secara langsung, Redi membenarkan, namun justru melempar tanggung jawab.
“Kacamata Bawaslu, bapak silakan sampaikan ke Bawaslu. Silakan tanyakan,” jawabnya datar dan langsung meninggalkan sesi wawancara.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan, kebingungan, dan ketidaksesuaian etika pejabat publik. Banyak pihak menilai KPU Bangka mencoba menciptakan opini yang membingungkan publik untuk menutupi kejanggalan proses verifikasi.
KPU Dituding Balikkan Fakta Hukum
Fakta paling mencolok datang dari pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, yang menyatakan bahwa ijazah Rato Rusdiyanto adalah sah dan terdaftar di database pendidikan nasional. Pernyataan ini bukan klaim sepihak, tetapi disertai dokumen dan video resmi.
Namun, KPU Bangka justru mengabaikan fakta otentik tersebut dan bersikukuh menyatakan TMS terhadap Rato, tanpa menunjukkan bukti tandingan yang sahih.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah kesengajaan untuk membentuk framing menyesatkan. KPU seolah-olah jadi alat politik, bukan penyelenggara yang netral,” tegas Iwan Prahara, kuasa hukum pasangan Rato–Ramadian.
Iwan menilai pernyataan Redi Citra dan Ketua KPU Bangka, Sinarto, telah mencemarkan nama baik kliennya dan menyebarkan informasi yang tidak berdasar hukum.
Akan Dilaporkan ke Polda, Sengketa Diajukan ke Bawaslu
Tak tinggal diam, Iwan menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Redi Citra dan Sinarto ke Polda Bangka Belitung pada Senin pekan depan, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyampaian informasi palsu yang merugikan hak politik warga negara.
“Kami tidak main-main. Ini sudah masuk ke ranah pidana. Tidak bisa seorang penyelenggara seenaknya membuat keputusan dan bicara tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Iwan.
Selain jalur pidana, pihaknya juga resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Bangka untuk menggugat keputusan KPU yang menyatakan pasangan Rato–Ramadian TMS.
“Kami lawan sampai titik terakhir. Rakyat harus tahu siapa yang bermain di balik layar. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal harga diri demokrasi,” ujarnya dengan nada tinggi.