Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaPangkalpinang

Beredar Foto Asusila, Warga Tukak Sadai Ditangkap Polisi Usai Sebar Konten Tanpa Izin di Facebook

TUKAK SADAI – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan asusila secara ilegal di media sosial, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BM (30), warga Kecamatan Tukak Sadai.

Pelaku ditangkap setelah diketahui menyebarluaskan foto-foto asusila mantan kekasihnya melalui akun Facebook.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas IPTU G.J. Budi, SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, IS (26), yang melaporkan akun Facebook bernama ISS dan IT telah mentransmisikan dokumen elektronik berupa foto-foto yang melanggar kesusilaan.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, ketika foto-foto tersebut diposting di beranda dan story Facebook. Korban IS kemudian melapor ke Polres Bangka Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 12.35 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin Ipda Peres Prasetya, S.Tr.K., M.H. langsung melakukan penyelidikan terhadap akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pernah menjalin hubungan asmara dengan korban sekitar 10 tahun lalu dan sempat mengetahui sandi akun media sosial korban,” ujar Iptu G.J, Budi, Jumat (25/7/2025).

Baca juga  Datangi Langsung Warga Bukit Besar, Prof. Udin Tawarkan Solusi Nyata untuk Nelayan, Air Bersih, dan Pemuda Pengangguran

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap BM yang sedang bekerja di kawasan Jalan Raya Tukak Sadai pada hari yang sama, pukul 15.30 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 Unit Handphone merk VIVO Y20 warna biru laut

Akun email: bixxxx@gmail.com

Akun media sosial Facebook: ISS dan IT

2 kartu SIM Axis

Nomor WhatsApp: 0831xxxxxxx dan 0838xxxxxxx

Dalam interogasi awal, pelaku BM mengakui telah mengedit foto-foto korban menjadi bermuatan asusila dan menyebarkannya melalui akun Facebook tersebut. Motif pelaku adalah dendam dan sakit hati setelah mendengar kabar bahwa korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU ITE, karena telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan dan mengakses sistem elektronik milik orang lain secara ilegal.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu G.J, Budi.

(Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!