BangkaBangka BelitungBerandaBeritaNasional

Tanpa Konferensi Pers, KPU Bangka Umumkan Penetapan Paslon Lewat WhatsApp: Publik Meradang!

SUNGAILIAT — Proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pilkada Ulang 2025 menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

Bukan hanya karena perubahan jumlah pasangan calon secara tiba-tiba, tetapi juga karena metode penyampaian hasil yang tidak transparan dan tidak sesuai etika lembaga negara: hanya diumumkan melalui pesan berantai WhatsApp.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, saat hasil penetapan terbaru pasangan calon tersebar tanpa konferensi pers, tanpa rilis resmi, tanpa pengumuman publik dari lembaga resmi.

Padahal, dalam sistem demokrasi, keterbukaan dan kejelasan informasi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Dalam dokumen yang tersebar, hanya ada empat pasangan calon yang diumumkan sah. Ini bertolak belakang dengan penetapan awal yang diumumkan dalam Berita Acara Nomor 105/PL.02-2-BA/1901/2025 tertanggal 17 Juli 2025, di mana KPU Kabupaten Bangka telah menyatakan bahwa lima pasangan calon memenuhi syarat (MS).

Namun secara mengejutkan, muncul Berita Acara Nomor 102/PL.02-2.BA/1901/2025 yang menyebut pasangan Rato – Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) tanpa penjelasan yang memadai.

Empat pasangan calon yang kini dinyatakan sah melalui Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2025 adalah:

Aksan – Rustam

Feri – Syahbudin

AK – Budiyono

Naziarto – Usnen

Sementara pasangan Rato – Ramadian tiba-tiba didepak dari bursa pencalonan tanpa alasan resmi ke publik.

Pengumuman Lewat WhatsApp, Demokrasi atau Dagelan?

Kritik tajam pun bermunculan dari berbagai kalangan. Salah satunya disampaikan oleh warga Sungailiat, Zamzani, yang merasa proses Pilkada Ulang di Bangka telah kehilangan ruh demokrasi.

“Ini pemilu atau grup arisan? Bagaimana mungkin hasil penetapan calon kepala daerah diumumkan hanya lewat WhatsApp? Di mana wibawa lembaga negara bernama KPU?” kecamnya.

Zamzani menilai, tindakan KPU bukan hanya maladministrasi, tetapi mencederai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan etika penyelenggaraan pemilu.

Baca juga  Polisi Ringkus Pelaku Penusukan, Motif Masih Didalami

“Pencoretan pasangan calon tanpa klarifikasi terbuka adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk tahu. Apalagi ini menyangkut uang negara, proses hukum, dan masa depan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bagaimana perubahan isi penetapan pasangan calon dari lima menjadi empat tanpa disertai klarifikasi hukum, verifikasi data terbuka, atau paparan kepada media.

Desakan Terhadap KPU: Segera Buka Dasar Hukum dan Fakta Verifikasi

Kisruh ini menimbulkan pertanyaan besar: apa sebenarnya yang terjadi di balik pencoretan pasangan Rato-Ramadian? Apakah ada tekanan politik? Apakah ada permasalahan hukum yang disembunyikan? Atau sekadar kelalaian prosedural yang berdampak fatal?

Zamzani mendesak agar KPU Kabupaten Bangka segera menggelar konferensi pers terbuka, menunjukkan kepada publik dokumen, data, serta alasan hukum pencoretan salah satu pasangan.

“Jangan hanya berlindung di balik administrasi. Rakyat Bangka berhak tahu apa yang terjadi. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini soal keadilan,” tegasnya.

Ancaman Terhadap Legitimasi Pilkada Ulang

Pilkada Ulang Bangka adalah amanat dari Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menjadi peluang untuk memperbaiki kesalahan masa lalu. Namun jika sejak awal saja prosesnya penuh keraguan, bagaimana publik akan mempercayai hasil akhirnya?

Jika KPU Bangka tidak segera menjelaskan secara terbuka, maka bukan tidak mungkin legitimasi Pilkada Ulang 2025 akan digugat kembali, bahkan tingkat partisipasi pemilih bisa anjlok akibat ketidakpercayaan publik.

Kondisi ini mengundang perhatian lembaga pengawas seperti Bawaslu dan DKPP, yang didesak untuk memantau secara ketat dan menyelidiki potensi pelanggaran etik atau integritas dalam tubuh KPU Bangka.

Transparansi adalah ruh demokrasi. Ketika lembaga penyelenggara pemilu mulai bekerja dalam diam, rakyat pun patut curiga. Bangka tidak butuh dagelan politik — Bangka butuh keadilan dan kepastian hukum. (Yudi)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!