Polisi Bekuk Pencuri Sawit di Kebun PT MHL, Satu Pelaku Buron

BANGKA SELATAN — Aksi pencurian buah sawit milik PT. MHL yang berlokasi di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diungkap aparat kepolisian pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa tersebut bermula saat FYS (36), karyawan swasta asal Tangerang yang mewakili PT. MHL, mendapat laporan dari YP, pengawas perusahaan, terkait adanya dugaan pencurian buah sawit di Blok B02 kebun PT. MHL sekitar pukul 14.00 WIB.
Mendengar informasi itu, FYS segera menghubungi Polres Bangka Tengah untuk meminta pendampingan menuju lokasi kejadian.
Setibanya di areal kebun bersama petugas Polres Bateng, mereka mendapati sebuah mobil Kijang berwarna biru dengan nomor polisi BK 1033 AD yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Di dalam mobil tersebut terdapat dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Saat akan diamankan, satu orang pelaku berinisial RY berhasil melarikan diri ke arah perkebunan, sementara satu pelaku lainnya berinisial DS (39), warga Dusun Air Semut, Desa Paku, berhasil ditangkap di lokasi.
Dari hasil pengecekan koordinat lokasi kejadian oleh petugas menggunakan perangkat GPS, diperoleh titik koordinat 48S / 637545.62 / 9713590.09 yang menunjukkan bahwa tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Payung, Bangka Selatan.

Oleh karena itu, Polres Bangka Tengah segera melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa pelaku DS beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Payung untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Kijang berwarna biru dengan nomor polisi BK 1033 AD, sebanyak 1.890 kilogram buah sawit, dan satu buah alat loading pengangkut sawit,” terang Iptu Budi, Senin (7/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanen sawit menggunakan alat egrek dan langsung memuatnya ke dalam kendaraan. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi.

“Atas perbuatannya, pelaku DS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, DS telah resmi ditahan di Rutan Polsek Payung, sementara satu pelaku lainnya, RY, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Iptu G.J, Budi.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, terutama perusahaan perkebunan, untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan bekerjasama aktif dengan aparat dalam menjaga aset perusahaan dari aksi kriminalitas serupa. Pengejaran terhadap pelaku RY terus dilakukan oleh tim gabungan Polres Basel dan Polsek Payung. (Eboy)





