Polisi Ringkus Dua Pelaku Curi 2 Ton Tandan Buah Sawit di Air Gegas Bangka Selatan

“Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti ke Polsek Air Gegas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu, G.J, Budi.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2.139 kilogram tandan buah sawit, dua buah dodos, tiga buah loding, dua unit sepeda motor, satu senter kepala, dan satu unit mobil Suzuki Carry.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polsek Air Gegas.
“Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah kerugian lebih besar akibat tindakan kriminal seperti pencurian,” pungkas Iptu, G.J, Budi.
(Eboy)





