Polres Bangka Selatan Ringkus AS Buron Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Sadai Saat Turun dari Kapal

BANGKA SELATAN — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak pelaku kejahatan lintas wilayah.
Seorang pria berinisial AS (29), buruh harian lepas asal Palembang yang menjadi buron kasus penganiayaan, berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Basel saat turun dari kapal di Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, pada Minggu, 1 Juni 2025 pukul 01.45 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polres Belitung Timur (Beltim) dan Polres Bangka Selatan, setelah diketahui bahwa tersangka AS telah menyeberang dari Pulau Belitung melalui Pelabuhan Beltim menuju Bangka Selatan.
Kasus penganiayaan sendiri terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Tanjung Mudong RT 001 RW 000, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial DRR (33), ibu rumah tangga asal Bogor. Berdasarkan laporan, DRR mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh AS.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu G.J, Budi, S.H, mengatakan, setelah mendapat informasi dari Polres Beltim pada Sabtu malam, 31 Mei 2025 pukul 19.00 WIB, tim opsnal Satreskrim Polres Basel langsung bergerak melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Sadai.
Hingga akhirnya, pada Minggu dini hari, tersangka AS berhasil diamankan saat kapal yang ditumpanginya bersandar di pelabuhan.
“Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses identifikasi awal,” ujar Iptu G.J, Budi, Senin (2/6/2025).
Setelah diamankan, pihak Polres Basel segera menginformasikan kepada Polres Beltim bahwa buron sudah tertangkap.
“Pada hari yang sama, Minggu sore pukul 19.00 WIB, dilakukan proses serah terima resmi tersangka AS kepada anggota Satreskrim Polres Belitung Timur, disaksikan oleh piket pawas dan personel yang bertugas,” ungkap Iptu G.J, Budi.
Kegiatan serah terima tersebut berjalan tertib dan lancar, sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Beltim.
Lanjut Iptu G J, Budi menyatakan bahwa kolaborasi lintas wilayah ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Basel dalam membantu penegakan hukum di daerah lain.
“Kami selalu siap mendukung proses hukum dan keamanan bersama. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, meskipun mereka menyeberang wilayah,” tegas Iptu G.J, Budi.
Kini, tersangka AS telah berada di bawah pengawasan Satreskrim Polres Beltim untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Ia terancam dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara. (Eboy)