Bangka BelitungBangka SelatanBangka SelatanBerita

Satpol PP Bangka Selatan Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Sudirman Toboali 

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan badan jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Simpang Nanas hingga Simpang Lima Toboali.

Penertiban dilakukan dari 29 April dan berakhir pada hari ini 30 April 2025, sesuai dengan kebijakan penataan kota yang terus digencarkan.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, Rabu (30/4/2025).

Ia menyebutkan bahwa penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan untuk segera mematuhi aturan dan mengosongkan lokasi dengan batas akhir pada hari ini, 30 Mei 2025,” tegas Anshori.

Untuk mendukung kelangsungan usaha para PKL, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menyiapkan lokasi relokasi di Mall UMKM Simpang 5 Toboali. Tempat ini diharapkan menjadi solusi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Anshori menjelaskan bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk membatasi mata pencaharian warga, melainkan semata-mata untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman.

“Kegiatan usaha harus tetap berjalan, tapi pada tempat yang benar. Trotoar bukan tempat berdagang. Kita ingin kota ini tertata rapi demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Baca juga  Wabup Debby Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Kejari Bangka Selatan

Perda Nomor 7 Tahun 2023 secara tegas melarang aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, serta menjalankan usaha di area yang tidak diperbolehkan seperti trotoar, taman, dan saluran air.

Pemerintah daerah, melalui Satpol PP, juga telah melakukan berbagai sosialisasi dan pendekatan persuasif, termasuk penyebaran surat imbauan kepada para pedagang agar mereka bersedia pindah secara sukarela sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis dari seminggu yang lalu. Penertiban ini langkah terakhir. Kami harap semua pihak memahami bahwa ini untuk kebaikan bersama, bukan untuk menyulitkan siapa pun. Kami juga memberikan tenggang waktu selama dua hari dari tanggal 1 Mei hingga tanggal 2 Mei 2025 untuk PKL didepan Klenteng Simpang Teladan segera pindah ke lokasi yang telah ditentukan,” jelas Anshori.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban kota, dengan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dan memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan.

“Mari kita jadikan kota Toboali ini sebagai kota yang bersih, tertib, dan nyaman. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Dengan adanya penertiban ini, Pemkab Bangka Selatan berharap bisa mewujudkan wajah kota yang lebih baik, mendukung kenyamanan berlalu lintas, dan menciptakan iklim usaha yang lebih terorganisir di wilayah perkotaan. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!