KAMAKSI Babel Desak Penegakan Hukum Dugaan Kemplang Pajak PT. BCP

“Masak enak benar PT. BCP dari 2019 sampai sekarang berproduksi, tapi PAD di Bangka Tengah tidak dibayarkan? Ini jelas merugikan daerah dan negara,” ujarnya.
KAMAKSI menilai, dugaan pelanggaran ini bukan hanya masalah administratif, melainkan bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap hukum yang menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan.
Oleh karena itu, KAMAKSI Babel secara tegas meminta Kapolda Bangka Belitung untuk segera memanggil Direktur PT. BCP, Karmanto, guna diperiksa terkait aktivitas perusahaan tersebut. Mereka juga mendesak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang untuk melakukan pemeriksaan pajak menyeluruh terhadap PT. BCP.
“Kami menuntut keadilan. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Perusahaan besar sekalipun harus patuh terhadap regulasi,” kata Ridwan.
KAMAKSI Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi aktivitas perusahaan di daerah mereka.
“Masyarakat berhak tahu bagaimana sumber daya alam mereka dikelola. Korupsi harus dilawan bersama-sama. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan penegak hukum, kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang bersih, adil, dan transparan,” tutup Ridwan dalam konferensi pers tersebut.
KAMAKSI Babel berharap upaya ini dapat menjadi titik awal pembenahan sistem pengelolaan sumber daya alam di Kepulauan Bangka Belitung dan mendorong kesadaran kolektif untuk melawan segala bentuk pelanggaran hukum. (Dor)





