Baru Bebas, Residivis Kembali Ditangkap Bersama Kekasih saat Edarkan Sabu di Sukadamai

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pria berinisial AF (34) dan kekasihnya, WS alias Wiwit (25), ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BN 2810 ED yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah alat hisap (bong) serta korek api gas.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 2,02 gram. Seluruh barang bukti berikut kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP, Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH menjelaskan, AF adalah seorang residivis yang baru bebas bersyarat sekitar satu bulan lalu dalam kasus serupa. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum bersama kekasihnya, WS.
“Modus operandi para pelaku adalah menawarkan dan mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli di lokasi yang dianggap aman, seperti di pinggir jalan. Dari hasil pengembangan, mereka sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa,” , tutur Iptu, GJ Budi, Senin (28/4/2025).
Motif keduanya melakukan aksi ini tidak lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan sabu. Polisi menduga jaringan peredaran narkoba ini masih lebih luas dan kini tengah dalam tahap pengembangan penyidikan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” ujar Iptu, GJ Budi.
Saat ini, AF dan WS telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Iptu, GJ Budi.
(Eboy)





