Bangka BelitungBangka SelatanBangka SelatanBeritaHukumKriminal

Polres Bangka Selatan Tangkap Bandar Sabu di Desa Rajik, 111,31 Gram Sabu Siap Edar Diamankan

BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (25/4/2025).

Pada Kamis dini hari, 24 April 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, seorang pria berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 111,31 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik TOBI SAPUTRA (25) yang beralamat di Jl. Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Proses penggeledahan berlangsung dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu pengungkapan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bangka Selatan dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika.

“Terima kasih rekan-rekan atas kehadirannya. Sekali lagi, penangkapan pelaku narkotika ini merupakan bukti komitmen kami. Barang bukti yang diamankan cukup banyak, yaitu 111,31 gram sabu. Kami harap dengan pengungkapan ini, peredaran narkoba di wilayah hukum Bangka Selatan dapat terus ditekan,” ungkap AKBP, Agus Arif Wijayanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

11 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih,

66 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih,

2 bungkus plastik sedang bertuliskan angka 200,

2 bungkus sedang bertuliskan 150,

2 bungkus sedang bertuliskan 130,

Baca juga  Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden 2025 untuk Warga Desa Sadai, Gubernur dan Wabup Debby Ucapkan Terima Kasih

2 bungkus sedang bertuliskan 100,

2 bungkus sedang bertuliskan 80,

2 bungkus sedang bertuliskan 50,

1 buah sekop dari pipet minuman,

1 ball plastik kecil kosong,

2 ball plastik sedang kosong,

1 bungkus plastik besar kosong,

1 unit timbangan digital merk ACIS,

1 unit handphone Infinix warna hitam,

Uang tunai sebesar Rp250.000,-,

1 celana jeans panjang hitam,

1 plastik asoi warna hitam.

Jika dinilai secara ekonomi, sabu-sabu 111,31 gram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp100 juta.

Tersangka merupakan seorang pendatang dari seberang yang baru sebulan tinggal dikontrakkan diduga kuat akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Bangka Selatan.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami juga sangat membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Perlu peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, melakukan sosialisasi, serta menyebarkan pengetahuan tentang bahaya narkotika. Kami terus melakukan upaya preemtif, preventif, hingga represif seperti yang kami lakukan saat ini,” pungkas AKBP, Agus Arif Wijayanto.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bangka Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika serta mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayahnya. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!