Bangka BelitungBangka SelatanBangka SelatanBeritaHukum

Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Basel Ringkus Pemuda Pangkalpinang di Tengah Kota

BANGKA SELATAN – Aksi cepat Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan membuahkan hasil.

Seorang pemuda asal Pangkalpinang berinisial TM (21) berhasil diringkus setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Bangka Selatan.

Penangkapan dilakukan di tengah Kota Pangkalpinang, Senin malam (21/04/2025), setelah TM sempat menghilang selama lebih dari sebulan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH mengatakan, kasus ini bermula pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku TM meminjam sepeda motor milik N (43), warga Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kepada korban, TM mengaku ingin mengantar korban pulang ke Desa Tepus.

Namun hingga Senin, 17 Maret 2025, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Ketika korban mencoba menghubungi TM, nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif. Karena khawatir, keluarga korban mengecek ke Desa Tepus, namun dari keterangan keluarga, korban tidak pernah tiba di sana. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BN 6770 VJ.

“Menerima laporan tersebut, Tim Macan Selatan langsung bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan TM di Kota Pangkalpinang,” ungkap Iptu GJ Budi.

Baca juga  PT Timah Tbk Dukung Specta Culinar, Dorong Kreativitas Pemuda dan Kebangkitan UMKM Bangka

Lanjut Iptu GJ Budi menegaskan, pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Basel bersama Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku.

“Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor rangka MH3SG5620MK45xxxx dan nomor mesin G3L8E089xxxx,” ujar Iptu GJ Budi.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, TM mengakui perbuatannya. Ia menggunakan modus bujuk rayu dan berdalih ingin mengantar korban pulang. Namun, kenyataannya kendaraan tersebut dibawa kabur dan tidak dikembalikan. Pelaku mengaku nekat karena motif ekonomi,” tutur Iptu GJ Budi.

Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

“Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang yang dikenal, demi menghindari kasus serupa,” pungkas Iptu GJ Budi.

(Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!