Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Toboali

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (38), warga Jl. Bukit Permai, Toboali, yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (22/4/2025).
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Dugaan perbuatan asusila tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial P, yang merupakan kerabat dekat korban, memergoki K sedang berada bersama anak tersebut di dapur rumah mereka. Saat itu, pelapor mendapati K sedang memangku korban.
Setelah merasa curiga, pelapor langsung menanyakan kejadian yang sebenarnya kepada sang anak. Korban yang masih berusia 11 tahun kemudian mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh K.
Merasa tidak terima dan khawatir akan kondisi psikologis korban, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Menyikapi laporan itu, Unit PPA Polres Bangka Selatan bertindak cepat. Tiga hari setelah laporan dibuat, tepatnya pada Senin, 20 April 2025, petugas mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan K sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, antara lain satu helai baju kuning lengan pendek, celana panjang kuning, celana pendek warna pink, dan celana dalam warna merah.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas, Iptu GJ Budi, SH menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan aksinya dengan menarik celana korban dan kemudian melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Tersangka kini dikenai jeratan hukum berdasarkan Pasal 81 Ayat (3), (1), atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 KUHP mengenai tindak pidana berulang,” ungkap Iptu, GJ Budi.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal perlindungan anak-anak dari potensi kekerasan seksual. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum serupa,” pungkas Iptu, GJ Budi.
(Eboy)