Bangka BelitungBangka SelatanBerita

Diduga Edarkan Sabu ke Pekerja TI, Pemuda 19 Tahun Asal Prabumulih Ditangkap di Payak Ubi

BANGKA SELATAN – Seorang pemuda berinisial DK (19), warga asal Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) pukul 00.15 WIB di rumah kontrakan tersangka yang terletak di Gang Masjid, Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di tempat tinggal DK. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: 3 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, 5 bungkus plastik bening kecil kosong, 1 bungkus plastik bening sedang kosong, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 unit timbangan digital merk Camry warna silver, 1 alat hisap bong, 1 kotak kertas warna putih, dan 1 celana jeans panjang merk Black Jee Denim warna hitam,” ungkap Iptu GJ Budi.

Baca juga  Petani Desa Rias Protes Bibit Padi Tak Berkualitas, DPRD Babel Segera Panggil Dinas Terkait

Barang bukti diduga sabu yang ditemukan memiliki berat bruto 1,40 gram.

“DK yang berprofesi sebagai buruh harian ini diduga kerap menjual sabu kepada para pekerja tambang inkonvensional (TI) di wilayah jalan Payak Ubi Toboali,” ujar Iptu GJ Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

“Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” pungkas Iptu GJ Budi.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!