DPRD Bangka Selatan Fraksi Gerindra Desak Pemkab Segera Cairkan THR dan TPP ASN

BANGKA SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan mendesak Badan Keuangan Daerah (Bakuda) untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan ini muncul setelah banyak ASN mengeluhkan belum diterimanya THR hingga lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Keterlambatan ini menimbulkan kecemasan, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang lebaran.
Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan, Rusi Sartono, menegaskan bahwa pencairan THR seharusnya mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tentang percepatan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
“THR dan TPP adalah hak ASN yang wajib dibayarkan sesuai regulasi. Penundaan pencairan akan berdampak pada kesejahteraan mereka, terutama menjelang hari raya,” ujar Rusi, Selasa (25/3/2025).
Fraksi Gerindra DPRD Bangka Selatan, melalui Ketua Fraksi Ali Muzakir, juga menyoroti potensi dampak negatif dari penundaan ini.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran tidak hanya melanggar hak ASN, tetapi juga dapat mengganggu kinerja birokrasi daerah.
Beberapa ASN di Bangka Selatan turut mengeluhkan kondisi ini. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku kesulitan karena THR belum diterima.
“Belum ada, pak. Kami jadi sulit untuk merayakan lebaran,” keluhnya.
Hal serupa disampaikan seorang ASN dari salah satu kantor dinas, “Belum ada pencairan. Kacau jadinya.” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.
Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Harris Setiawan, sempat menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan pada H-10 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah, namun hingga kini belum terealisasi.
Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, THR wajib dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025. Anggaran ini diperuntukkan bagi PNS, PPPK, pejabat daerah, anggota DPRD, serta pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
DPRD Bangka Selatan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar hak ASN bisa segera terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. (Eboy)