Bangka Selatan Optimalkan Wisata, Targetkan Rp 774 Juta dari Bianglala dan Rainbow Slide

Untuk pengelolaannya, Pemkab telah menunjuk PT Mitra Abadi sebagai pihak ketiga melalui skema sewa. Skema ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang memungkinkan pengelolaan aset daerah tanpa memerlukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Firmansyah menegaskan bahwa pengelolaan oleh pihak ketiga melalui skema sewa memiliki landasan hukum berbeda dibandingkan jika dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Jika pemerintah yang mengelola, maka pemungutan retribusi harus diatur melalui Perda.
“Pemilihan skema sewa menunjukkan komitmen Pemkab dalam meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan aset daerah, sekaligus mendorong kontribusi terhadap PAD melalui sektor pariwisata,” tegas Firmansyah.
Dengan adanya wahana ini, Pemkab Bangka Selatan berharap dapat menarik lebih banyak wisatawan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah di sekitar kawasan wisata. (Eboy)





