Bangka BelitungBangka Selatan

Bupati Basel Terbitkan Edaran, Atur Operasional Tempat Usaha selama Ramadhan dan Petasan Dilarang

Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan, Anshori, menegaskan bahwa tempat hiburan, kafe, dan karaoke dilarang menggelar kegiatan yang bertentangan dengan norma serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selain itu, larangan menyalakan petasan dalam bentuk apa pun juga diberlakukan demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga selama bulan Ramadan,” ujar Anshori.

Pengawasan dan Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini.

Baca juga  Dugaan Pencabulan di Lembaga Keagamaan, Bupati Riza Gerak Cepat dan Tegaskan Pengawasan Ketat

Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Bangka Selatan, Kapolres, Dandim 0432, Kejari Bangka Selatan, serta seluruh camat di wilayah tersebut.

“Kami harapkan aturan ini dapat menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan di Kabupaten Bangka Selatan,” tegas Anshori, Jumat (28/02/2025). (Eboy)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!